KEUTAMAAN HARI ARAFAH


KEUTAMAAN HARI ARAFAH

Sesuai dengan sidang itsbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama, MUI dan berbagai ormas, Pemerintah menetapkan bahwa 1 Dzulhijah 1432 H jatuh pada tanggal 28 Oktober 2011 dan Idul Adha pada 6 November 2011. Maka, hari Arafah 9 Dzulhijah jatuh pada tanggal 5 November 2011.

Hari Arafah memang salah satu hari istimewa, karena pada hari itu Allah SWT. membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah di hadapan para malaikat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

“Tidak ada satu hari yang lebih banyak Allah memerdekakan hamba dari neraka pada hari itu daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Dia membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah) kepada para malaikat. Dia berfirman, ‘Apa keinginan mereka (akan Ku kabulkan)?‘” (HR. Muslim, no. 1348).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”. (Syarah Shahih Muslim 9/125). Oleh karena itu, tidak aneh jika kaum muslimin yang tidak wukuf di Arafah disyariatkan berpuasa satu hari Arafah ini, dengan janji keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no 1162).

Hari Arafah sebagai hari disempurnakannya dien dan dicukupkan nikmat. Dalam Shahihain, dari Umar bin Khathab radliyallah 'anhu, ada seorang laki-laki Yahudi berkata kepadanya: "wahai amirul mukminin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, kalau ayat itu diturunkan kepada kami, orang-orang Yahudi, pasti kami menjadikan hari diturunkannya itu sebagai hari raya." Umar radliyallah 'anhu bertanya: "ayat yang mana itu?" Dia menjawab:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3). Umar menjawab: "kami mengetahui hari dan tempat diturunkannya ayat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pada saat itu beliau berada di Arafah pada hari Jum'at."
Pada hari Arafah juga Allah SWT. mengambil perjanjian atas keturunan Nabi Adam. Dari Ibnu Abbbas radliyallah 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "sesungguhnya Allah SWT. telah mengambil perjanjian anak turun Adam pada hari Arafah.
Allah mengeluarkan keturunannya dari sulbinya dan meletakkan di tangan-Nya, mereka laksana semut-semut kecil, kemudian Allah berbicara kepada mereka, "bukankah aku ini Tuhan kalian." Mereka menjawab: "benar, kami menjadi saksi." "Agar kalian pada hari kiamat tidak berkata, 'Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)' atau agar kalian tidak berkata, 'Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?'." (QS. Al-A'raf: 172-173). (HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh al-Albani).


dan keutamaan puasa arafah

Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Puasa pada hari Arafah, aku memohon pula kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.”

Asy Syarbini al Khatib berkata,”Ia (hari Arafah) adalah sebaik-baik hari berdasarkan hadits Muslim, ‘Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah.”

Jumhur Fuqaha—kalangan Maliki, Syafi’i dan Hambali—berpendapat bahwa tidak dianjurkan (puasa Arafah) bagi seorang yang berhaji walaupun ia memiliki kekuatan dan puasa yang dilakukannya itu makruh menurut para ulama Maliki dan Hambali sedangkan menurut Syafi’i hal itu menyelisihi keutamaan berdasarkan riwayat Ummu al Fadhl binti al Harits,”Ummu Al Fadhl mengirimkan mangkuk yang berisi susu kepada beliau sementara beliau sedang berada di atas untanya di 'Arafah lalu beliau meminumnya.”

Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah berhaji bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersama Abu Bakar kemudian Umar kemudian Utsman dan tidak satu pun dari mereka yang berpuasa.” Karena hal itu dapat melemahkannya tatkala wuquf dan berdoa maka meninggalkannya adalah lebih utama. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal itu dikarenakan mereka adalah tamu-tamu Allah dan peziarah-Nya.

Kalangan Syafi’i berkata,”Disunnahkan berbuka bagi seorang yang melakukan perjalanan (safar) dan orang yang sakit secara mutlak.” Mereka berkata,”Disunnahkan berpuasa bagi seorang yang berhaji yang tidak sampai ke Arafah kecuali malam hari dikarenakan hilangnya sebab.”

Kalangan Hanafi berpendapat dianjurkan (puasa) juga bagi seorang yang berhaji apabila hal itu tidak melemahkannya ketika wuquf di Arafah dan tidak menggangunya dalam berdoa dan jika hal itu melemahkannya maka makruh baginya berpuasa. (al Mausu’ah al Fiqhiyah)


ikadi

Artikel Terkait

Posting Komentar - Back to Content

silahkan berkomentar asal itu untuk kebaikan